Direktorat Jendral Pajak dibawah
Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran hingga 30 april 2020 akibat adanya
pandemi yang menyerang Indonesia, untuk pelaporan SPT Tahunan pph tahun pajak
2019 bagi orang pribadi.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan
pajak menggunakan Layanan e-filing setelah memiliki nomor EFIN (Electronic
Filing Identification Number) yang dikirimkan oleh email resmi Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Terdaftar.
Ada 3 jenis formulir SPT Tahunan
untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:
1. Formulir 1770 SS
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak
yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 dalam satu tahun.
Pelaporan penghasilan sesuai dengan bukti potong yang diterima karyawan setiap
tahun seperti 1721 – A1 untuk karyawan swasta dan 1721-A2 untuk pegawai negeri.
2. Formulir 1770 S
Formulir ini diperuntukan bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu
pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan
atau lebih besar
dari Rp60.000.000,00 dalam satu tahun.
Mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa
ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau, memiliki
penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga
deposito, SBI dan lainnya.
a.
Formulir ini digunakan untuk karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan
atau lebih besar dari 60 juta per tahun. Karyawan yang mengisi formulir 1770 S
juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2;
b.
Memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak seperti : Hibah/Warisan,
Bantuan/Sumbangan, Klaim asuransi kesehatan, Beasiswa, dan lain-lain
c.
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT
Tahunannya, diwajibkan untuk mengisi lampiran – lampirannya seperti : Data
penghasilan, Daftar harta dan/atau kewajiban, Bukti potong, Daftar anggota
keluarga.
3.
Formulir 1770
Formulir
1770 ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan,
salon, warung dan lain-lain) atau,
1.
pekerjaan bebas (misalnya : dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan
lain-lain) atau,
2.WP
yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
3.memiliki
penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
4.Wajib
Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti : bunga, royalty,
sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).
5.Wajib
Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.
*Sumber : pajak.go.id
Apabila perlu bantuan atau pertanyaan lebih lanjut bisa hubungi:
PT. Radja Adji Perkasa
No Telp : 085814769804 (Aktif WA)
The details you supplied above were highly helpful in comprehending how it functions. You put in a lot of action, and I respect you for completing my term on your blog as additional useful.
ReplyDeletePayroll Software India
Payroll Companies In Chennai
Very thoughtful bblog
ReplyDelete