Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2020

PAJAK PENGHASILAN BADAN / CORPORATE INCOME TAX

Apa sih yang dimaksud pajak penghasilan badan? Pajak penghasilan badan ialah  pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan . Penghasilan yang seperti apa? penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya. Bagaimana cara hitungnya? Untuk menghitung Pajak Penghasilan badan caranya dengan  mengkalikan tarif pph badan dengan penghasilan kena pajak . Berapa tarif pph badan? Tarif Pajak Penghasilan Badan secara umum adalah  25%  (dua puluh lima persen) dari Penghasilan Kena Pajak  sesuai undang undang No. 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Bagaimana menghitung Penghasilan Kena Pajak? Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, caranya: 1. Hitung   seluruh Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak . Penghasilan yang bu

Lapor Pajak Pribadi Tahunan 2019 diperpanjangan hingga 30 April 2020

Direktorat Jendral Pajak dibawah Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran hingga 30 april 2020 akibat adanya pandemi yang menyerang Indonesia, untuk pelaporan SPT Tahunan pph tahun pajak 2019 bagi orang pribadi. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan pajak menggunakan Layanan e-filing setelah memiliki nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang dikirimkan oleh email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar. Ada 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu: 1. Formulir 1770 SS Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 dalam satu tahun . Pelaporan penghasilan sesuai dengan bukti potong yang diterima karyawan setiap tahun seperti 1721 – A1 untuk karyawan swasta dan 1721-A2 untuk pegawai negeri. 2. Formulir 1770 S Formulir ini diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh p

INSENTIF PAJAK UNTUK WP TERDAMPAK CORONA - PPH 21, 25 DAN PPH 22 IMPOR

Pemerintah menanggapi dampak perekonomian akibat virus corona dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan/ PMK No. 23 Tahun 2020.  Dalam Lampiran Permenkeu 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona dijelaskan tentang fasilitas, insentif dan cara penghitungan: a. Fasililitas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP) untuk 440 KLU Wajib Pajak. b. Fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Besar Angsuran PPh Pasal 25 dan Pengembalian Pendahuluan Pembayaran PPN untuk 102 KLU Wajib Pajak. Formulir dan Ketentuan Lebih lanjut dapat diakses melalui link: https://www.pajak.go.id/id/peraturan-menteri-keuangan-nomor-23pmk032020 Apabila perlu bantuan atau pertanyaan lebih lanjut bisa hubungi: PT. Radja Adji Perkasa No Telp : 085814769804 (Aktif WA)

Temporary VAT Refund Electronic Service - Layanan Elektronik Pengembalian Pajak PPN

Salah satu dukungan Dirjen Pajak terhadap pencegahan penyakit COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) yaitu dengan menerapkan sistem layanan elektronik seperti artikel yang ditulis dalam website pajak " Direktorat Jenderal Pajak menyarankan semua turis asing yang ingin mengklaim pengembalian PPN untuk mengajukan klaim mereka melalui email. Semua konter pengembalian pajak PPN di lima bandara yang ditunjuk akan ditutup sementara sampai pemberitahuan lebih lanjut." Ketentuan Lebih lanjut dapat dilihat melalui link: https://www.pajak.go.id/en/pengumuman/temporary-vat-refund-electronic-service Apabila perlu bantuan atau pertanyaan lebih lanjut bisa hubungi: PT. Radja Adji Perkasa No Telp : 085814769804 (Aktif WA)